Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tanda pengenal ” misalnya, tanda palang merah. Maksud pemakaian tanda tersebut untuk melindungi Kapal atau sekoci rumah sakit dari serangan.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXI Bagian Keenam KUHP