BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

Pasal 531

(1)

Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)

Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 532

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang :

a.

mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tidak memenuhi permintaan ” misalnya, tidak menindaklanjuti laporan atau informasi adanya seseorang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum.

b.

dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 533

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat ‘ tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 534

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukkan dalam lembaga Pembinaan Khusus Anak atau orang yang sakit jiwa yang dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang sah.

Pasal 535

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang :
a. melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
b. pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap hak asasi seseorang atas rumah tinggalnya, yang merupakan hak pribadi seseorang sehingga harus ditndungi, tidak boleh dimasuki orang lain tanpa izin dari penghuni rumah atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula memasuki tempat tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang. Ketentuan ini dikenakan hanya terhadap Pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini berlaku khusus bagi Pejabat dalam melakukan penggeledahan rumah atau membaca atau menyita Surat dalam rangka penyidikan Tindak Pidana tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 536

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang :

a.

melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat-menyurat. Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan Tindak Pidana.

b.

melampaui kewenangannya meminta sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” penyelenggara sistem elektronik ” adalah Setiap Orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan / atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan / atau keperluan pihak lain.

Pasal 537

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang :
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 538

Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 539

(1)

Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang ” adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.

(2)

Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud ” halangan yang sah ” adalah sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan.

Pasal 540

Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 541

Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXX Bagian Ketiga KUHP