BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

Pasal 527

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” pemberian bantuan kekuatan ” adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya pada kondisi darurat sipil.

Pasal 528

(1)

Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundangundangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2)

Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan Tindak Pidana terhadap penyelenggaraan peradilan.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXX Bagian Kesatu KUHP

Catatan Penulis