BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

Pasal 522

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik ” misalnya, bangunan kereta api, Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.

Pasal 523

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 524

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 525

Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 526

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXIX Bagian Kedua KUHP