Penjelasan :
Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/ kekerasan seksual.
(1)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan :
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan / atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara :
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIL
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Korban ” adalah suami atau istri.
(7)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(8)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(9)
Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(10)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(11)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Mengalami perubahan berdasarkan Bab III Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyebutkan bahwa Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan :
Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/ kekerasan seksual.
(1)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan :
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan / atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara :
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Korban ” adalah suami atau istri.
(7)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(8)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(9)
Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(10)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(11)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXII Bagian Ketiga KUHP