(1)
Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 38 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 407 ayat (1) berubah menjadi :
Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan / atau ilmu pengetahuan.
Penjelasan :
Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XV Bagian Kedua KUHP