Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a.
meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
b.
dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” meterai ” adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Te{adinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berlarrangrrya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang :
a.
menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai;
b.
dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
c.
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XII Bagian Kesatu KUHP