BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia

Pasal 368

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IL

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 369

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kedua  KUHP