BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Laporan atau Pengaduan Palsu

Pasal 361

Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL

Penjelasan :
Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kesatu Paragraf 5  KUHP