Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ” penggalak ” adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesatu Paragraf 5 KUHP