BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada :

a.

saksi saat memberikan keterangannya; atau

b.

aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” saksi ” adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 295

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
b. Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan / atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 30 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 295 berubah menjadi :

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 296

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 31 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 296 berubah menjadi :

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 297

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan / atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” kehilangan pekerjaan ” termasuk diberhentikan atau demosi.

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 32 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 297 berubah menjadi :

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” kehilangan pekerjaan ” termasuk diberhentikan atau demosi.

Pasal 298

Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 299

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 33 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 299 berubah menjadi :

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab VI Bagian Keempat KUHP