BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu

Pasal 272

(1)

Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” gelar akademik ‘ adalah gelar yang diberikan oleh perguman tinggi melalui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan ” profesi ” misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.

(3)

Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Kelima KUHP