BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Pasal 268

Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pada waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman.
Yang dimaksud dengan ” pemakaman ” termasuk serangkaian upacara adat atau keagamaan.

Pasal 269

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menodai ” misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.
Yang dimaksud dengan ” makam ” adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
Yang dimaksud dengan ” tanda-tanda yang ada di atas makam ” misalnya, kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.

Pasal 270

Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.
Yang dimaksud dengan ” jenazah ” adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.

Pasal 271

Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan / atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 9 KUHP