BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan :

a.

membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tanda-tanda bahaya palsu ” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.

Pasal 266

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 267

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 8 KUHP