Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 8 UU RI 44 / 2008
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pidana denda Kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Lampiran I angka 63 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.