BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 260

(1)

Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IL

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum ” antara lain, kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan, kantor pajak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor Gubemur / Bupati / Walikota, dan kantor kelurahan.
Yang dimaksud dengan ” Pejabat yang berwenang ” adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas untuk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut. 

(2)

Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 4 KUHP