Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki :
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Pidana denda Kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Lampiran I angka 56 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Nomor 56 Lampiran I Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
M. Irsan Arief, SH., MH. (Jaksa Ahli Madya pada Badan Diklat Kejaksaan RI) dalam bukunya ” Teknis Penerapan Penyesuaian Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026) “, hal. 210, CV. Pejuang Ilmu, Cetakan I, Februari 2026