BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Catatan Penulis

Pasal 34 UU Pornografi

Rumusan Pasal 34 berubah menjadi :

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Bunyi Pasal - Pasal yang terkait

Pasal 8 UU RI 44 / 2008

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Kategori Pidana Denda

Pidana denda Kategori VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perumusan Pasal Menurut Penulis

Pasal 34 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Lampiran I angka 63 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.