(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(2)
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU (Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai perubahan atas Pasal 622 ayat (1) huruf r UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pidana denda Kategori VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Lampiran I angka 56 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
M. Irsan Arief, SH., MH. (Jaksa Ahli Madya pada Badan Diklat Kejaksaan RI) dalam bukunya ” Teknis Penerapan Penyesuaian Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026) “, hal. 210, CV. Pejuang Ilmu, Cetakan I, Februari 2026