(1)
Untuk negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara.
(2)
Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengalami perubahan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 79, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Pasal 36 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, beberapa ketentuan pasal pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengalami perubahan. Namun khusus mengenai ketentuan Pasal 79, tidak mengalami perubahan.