(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengalami perubahan, penghapusan dan penambahan yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 32, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 46A, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 66A, Pasal 66B, Pasal 66C, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 71A, Pasal 73, Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 78A, Pasal 83A, Pasal 85, Pasal 93, Pasal 94A, Pasal 98, Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, Pasal 100D, Pasal 105 (dihapus), Pasal 110 dan Pasal 110A.
Ketentuan Pasal 93 berubah menjadi berbunyi sebagai berikut :
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3)
Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4)
Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan mengalami perubahan dan penambahan yakni Pasal 1, Pasal 7, Pasal 20A, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 94A, Pasal 95 (dihapus), Pasal 96 (dihapus), Pasal 97, Pasal 98, Pasal 100B, Pasal 100C dan Pasal 101.
Ketentuan Pasal 93 berubah menjadi berbunyi sebagai berikut :
(1)
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan Lampiran I angka 151 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 93 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 93 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V
Pasal 93 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V