Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkaitĀ acara pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang iniĀ dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanegal 2 Januari 2026.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XXIII KUHAP 2025