(1)
Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).
(3)
Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pailtera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh :
a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.
(2)
Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2)
Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(3)
Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.
Penjelasan :
Ketentuan pemberian batas waktu 14 (empat belas) Hari adalah agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan tinggi.
(2)
Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding.
(2)
Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding.
(3)
Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding.
Penjelasan :
Pengadilan tinggi menentukan Terdakwa ditahan atau tidak berdasarkan Undang-Undang sejak permohonan banding diajukan.
Jika Penahanan yang dikenakan kepada pemohon banding telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, pemohon banding dibebaskan seketika itu.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan :
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/ atau
b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XVI Bagian Kesatu KUHAP 2025