BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Rehabilitasi

Pasal 176

(1)

Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Rehabilitasisosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.

(3)

Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(4)

Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 177

(1)

Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XIII Bagian Kedua KUHAP 2025