BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Pengadilan Tinggi

Pasal 168

Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XI Bagian Ketiga KUHAP 2025