(1)
Bantuan Hukum diberikan terhadap :
a. Tersangka atau Terdakwa; dan
b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban,
yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tidak mampu ” adalah orang yang tergolong kelompok orang miskin.
(2)
Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan Bantuan Hukum.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh :
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2)
Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3)
Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab VIII Bagian Kedua KUHAP 2025