Saksi berhak :
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan / atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab VII Bagian Kesatu KUHAP 2025