(1)
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a.
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” media telekomunikasi dan/atau media elektronik ” adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
b.
mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
Penjelasan :
Cukup jelas.
c.
menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
Penjelasan :
Cukup jelas.
d.
melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” melakukan asesmen ” antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang dimaksud dengan ” mengupayakan fasilitas dan / atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan ” antara lain:
1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
2. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
e.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
a.
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
Penjelasan :
Cukup jelas.
b.
pemeriksaan dan Penyitaan surat;
Penjelasan :
Cukup jelas.
c.
mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” data forensik seseorang “, antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi.
d.
membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab Kedua Bagian Kesatu KUHAP 2025