BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Penyelidik

Pasal 5

(1)

Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a.

menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” media telekomunikasi dan/atau media elektronik ” adalah media resmi milik aparat penegak
hukum.

b.

mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;

Penjelasan :
Cukup jelas.

c.

menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

Penjelasan :
Cukup jelas.

d.

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” melakukan asesmen ” antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang dimaksud dengan ” mengupayakan fasilitas dan / atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan ” antara lain:
1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
2. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan. 

e.

mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

a.

Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

Penjelasan :
Cukup jelas.

b.

pemeriksaan dan Penyitaan surat;

Penjelasan :
Cukup jelas.

c.

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” data forensik seseorang “, antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi.

d.

membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab Kedua Bagian Kesatu KUHAP 2025