BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus

Pasal 612

Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXV Bagian Keenam KUHP

Catatan Penulis