BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pembajakan Pesawat Udara

Pasal 579

Penjelasan :
Tindak Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara sebagaimana diatur dalam Konvensi The Hague l970 tentang ” The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft ” (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag Belanda tahun 1970.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi, yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan pembajakan udara dengan pidana yang berat. Tindak Pidana tersebut merupakan Tindak Pidana intemasional yang berarti bahwa setiap negara (peserta konvensi) mempunyai yurisdiksi terhadap setiap pembajak udara, dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta tempat (negara) te{adinya pembajalran. Ini berarti bahwa apabila pelaku pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia maka Indonesia berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini.

(1)

Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang :
a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan,
Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

Penjelasan :
Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim dikenal dengan pembajakan udara. Dalam ketentuan ini perbuatan merampas atau mempertahankan perampasan tersebut dilakukan dengan jalan melawan hukum, misalnya menipu atau menyuap, sehingga pilot dengan sukarela menyerahkan kemudi Pesawat Udara yang sedang Dalam Penerbangan.

(2)

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Berbeda dengan pembajakan udara yang diatur pada ayat (1), perbuatan merampas atau mempertahankan perampasan pada ayat ini dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam bentuk apapun, sehingga pilot berada dalam keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat lain kecuali menyerahkan kemudi Pesawat Udara.

Pasal 580

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 :
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan perencanaan;
d. mengakibatkan Luka Berat;
e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang wqjib dilarang oleh negara peserta Konvensi Montreal 1971 tentang ” The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation ” (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) yang diadakan di Montreal-Kanada pada tahun 1971, sebagai pelengkap Konvensi Den Haag tahun 1970.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXII Bagian Kedua KUHP

Catatan Penulis