(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 45 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 521 ayat (1) berubah menjadi :
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” merusak ” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.
Yang dimaksud dengan ” menghancurkan ” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXIX Bagian Kesatu KUHP