BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal

Pasal 570

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXI Bagian Kelima KUHP