Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III :
a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau
b. debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kaLau sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari suatu Korporasi.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXVIII Bagian Ketiga KUHP