BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal

Pasal 542

Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 543

(1)

Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan :
Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 560 merupakan Tindak Pidana internasional, berarti pelaku Tindak Pidana tersebut dapat dituntut di negara manapun pelaku ditemukan asal negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga locus delicti dan nasionalitas Kapal tersebut, karena Tindak Pidana tersebut dianggap mengganggu ketertiban dunia.
Dalam hal ini Nakhoda atau pemimpin Kapal itu sendiri tidak melakukan pembajakan, tetapi hanya menyerahkan Kapal kepada bajak laut, untuk dipergunakan membajak. Meskipun merupakan Tindak Pidana yang berupa membantu, namun dijadikan Tindak Pidana tersendiri dengan pidana yang sama dengan Tindak Pidana pembajakan itu sendiri.
Apabila yang menyerahkan bukan Nakhoda atau pemimpin Kapal akan dipidana dengan pidana lebih rendah.

(2)

Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang di perairan Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini orang atau Barang tidak harus berada di atas Kapal tapi bisa juga berada di pantai.

Pasal 544

Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan :
a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 545

Setiap Orang yang :
a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 546

(1)

Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 547

Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 548

Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya ” adalah mengambil l{apal dari kekuasaan pemiliknya secara tidak sah, misalnya dengan melarikan I(apal tersebut dan mempergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXI Bagian Kesatu KUHP

Catatan Penulis