BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 549

Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Surat keterangan Kapal “, antara lain, Surat, dokumen, dan warta Kapal. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan terhadap Surat keterangan Kapal yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin Kapal.

Pasal 550

Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 551

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang :

a.

membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau

b.

menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 552

Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalrrya seorang Nakhoda Kapal dengan sensaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam, karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXXI Bagian Kedua KUHP