BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Pasal 443

(1)

Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” rahasia ” adalah segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangfun orang lain tidak boleh Unhrk mengetahui bahwa siapa. yang diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di lingkungan di mana terdapat kewajiban semacarn itu, misalnya, kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang ditangani. Tindak Pidana ini menjadi Tindak Pidana aduan jika dilakukan terhadap orang tertentu.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 444

(1)

Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam dunia usaha.

Pasal 445

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XVIII KUHP