BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Perdagangan Orang

Pasal 455

(1)

Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 40 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 455 ayat (1) berubah menjadi :

Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XIX Bagian Keempat KUHP