(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan :
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur ” dengan sengaja ” karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 43 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Penjelasan Pasal 466 ayat (1) berubah menjadi :
Penjelasan :
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilainilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan Iisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(5)
Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Penjelasan :
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan . ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan :
a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
c. terhadap ibu atau Ayah.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3)
Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XXII Bagian Kesatu KUHP