Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Intemasional Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for Tte Suppression of Counterfeiting Currcncy and Protocol Geneve 1929).
(1)
Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1o (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
(2)
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3)
Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan / atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 36 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 375 berubah menjadi :
(1)
Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(2)
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3)
Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” mengurangi nilai mata uang ” misalnya, dengan mengikir mata uang emas atau mata uang perak.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang :
a.
mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, orang yang mengedarkan uang palsu dengan tidak mengetahui tentarrg kepalsuannya tidak dapat dipidana.
b.
menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Orang yang dikenakan ketentuan ini adalah orang yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu atau dipalsukan baik pada saat menerima uang tersebut atau pun beberapa saat setelah itu, dan kemudian tetap mengedarkannya.
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan :
Yang dipidana bukan hanya orang yang meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, akan tetapi juga orang yang melakukan perbuatan membuat atau menyediakan bahan atau benda, yang diketahuinya bahwa bahan atau benda tersebut akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai uang yang resmi.
(1)
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah diedarkannya di Indonesia Barang yang menyerupai mata uang. Menyimpan atau memasukkan benda semacam itu ke Indonesia hanya diperbolehkan apabil,a ada vn dan jika dipergunakan untuk perhiasan, misalnya dalam bentuk kalung atau gelang atau sebagai tanda kenang-kenangan.
(2)
Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
(2)
Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XI KUHP