BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Perzinaan

Pasal 411

(1)

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan * bukan suami atau istrinya ” adalah :
a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan :
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” anaknya ” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 412

Penjelasan :
Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

(1)

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan :
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Penjelasan :
Lihat penjelasan Pasal 411 ayat (2).

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 413

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” keluarga batih ” terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XV Bagian Keempat KUHP