Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulrrya penyakit pada Temak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Ketiga KUHP