BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran

Pasal 362

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil maupun militer.

Pasal 363

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud ” tanda kebesaran ” adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan urnum, baik sipil nurupun militer.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kesatu Paragraf 6  KUHP