(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang :
a.
membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” petikan dari Surat rcsmi negara ” termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
Yang dimaksud dengan ” membuat salinan ” termasuk memfotocopi dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.
b.
seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
Penjelasan :
Cukup jelas
c.
mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kelima KUHP