BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 372

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang :

a.

membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan; 

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” petikan dari Surat rcsmi negara ” termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
Yang dimaksud dengan ” membuat salinan ” termasuk memfotocopi dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.

b.

seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kelima KUHP