(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau
b. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kesatu Paragraf 3 KUHP