(1)
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2)
Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” Surat ” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat :
a. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
b. menimbulkan suatu perikatan, misaleya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
c. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
d. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku kas, dan lain-Iain.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap :
a. akta autentik;
b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan :
Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada umunrnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasat 389.
(1)
Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XIII Bagian Kesatu KUHP