(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negzrra dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
b. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau
c. memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolaholah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang :
a. memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
b. memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu.
Penjelasan :
Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk ihr. Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang akan merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang :
Penjelasan :
Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pa.da Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagr oleh pemiliknya.
a.
menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tanda batal ” adalah tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai.
b.
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut asli atau tidak dipalsu;
b. membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut; atau
c. memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut bukan untuk Barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang itu.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1), tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang mereknya dipalsukan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XII Bagian Kedua KUHP