Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” secara terang-terangan ” adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” alat untuk menggugurkan kandungan ” adalah setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan kandungan.
(1)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan / pendidikan.
(3)
Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab XV Bagian Ketiga KUHP