BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Kesusilaan Di Muka Umum

Pasal 406

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :

a.

melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” melanggar kesusilaan ” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

b.

melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab XV Bagian Kesatu KUHP