Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan :
a.
organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI ; atau
b.
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)
Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesembilan KUHP