Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IL
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” keramaian ” misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” mencegah ” adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.
Yang dimaksud dengan “menghalang-halangf adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya.
Yang dimaksud dengan ” menggagalkan ” adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap Orang membantu tercapa.inya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan pengampuan dan perwalian.
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada wakhr seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan membahayakan dirinya patut dicela.
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau mantan suami atau istrinya.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab IX Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP